Bacaleg DPD Harus Mundur dari Parpol
Pandawa FM, Tanjungpinang – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak boleh diisi pengurus partai politik (parpol), membuat para bakal calon anggota DPD RI harus mundur dari partainya. “Sesuai dengan putusan MK, maka KPU segera memberitahu kepada calon DPD di Kepri, yang kita tahu masih menjadi ketua partai,” kata akademisi di Tanjungpinang Robby Patria menjawab suarasiber.com, Selasa (24/7/2018).
- Hits: 546
Page 30 of 118