Pemberlakuan Tarif Baru Transportasi Umum
Pandawa FM (Tanjungpinang),- Penurunan tarif transportasi umum baik darat, laut serta udara di Provinsi Kepri pasca penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai diberlakukan kemarin, Jumat (15/1). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Muramis di Gedung Daerah Tanjungpinang, Kamis (14/1). Dikatakan Muramis, pemberlakuan penurunan tarif transportasi tersebut diberlakukan setelah Surat Keputusan (SK) penurunan tarif ditandatangani Penjabat Gubernur Kepri, Nuryanto.
Mulai kemarin di seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepri telah diberikan SK dan memberlakukan tarif transportasi yang baru. "Kalau ada kabupaten/kota yang menunda pemberlakuan tarif baru, itu hanya diberi waktu 1-2 hari untuk penyesuaian," kata Muramis. Nantinya tarif baru yang diberlakukan tersebut akan turun 5 persen dibandingkan tarif transportasi sebelumnya. Pemberlakuan tarif baru tersebut, akan berlaku tak hanya untuk transportasi laut, tetapi juga transportasi darat yang menggunakan bahan bakar solar.
"Saya telah berkoordinasi dengan pihak KSOP dan Syahbandar juga akan mengawasi pemberlakuan tarif tersebut di lapangan. Jangan sampai pada saat pemberlakuan itu berlaku masih ada yang menggunakan tarif lama," tegas Muramis. Ditegaskan, nantinya pihaknya akan memberikan peringatan sebelum surat izin berlayar dikeluarkan, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di setiap daerah harus terlebih dahulu mengecek penyesuaian tarif kapal.
- Hits: 821