Penyesuaian Tarif Angkot Pasca Turunnya Harga BBM
Pandawa FM (Tanjungpinang),- Kepala Bidang Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang M. Yamin belum bisa memastikan apakah akan ada penyesuaian tarif angkutan kota (angkot) Tanjungpinang pasca turunnya harga BBM per 5 Januari. Pihaknya masih menunggu hasil rapat bersama Dishub Provinsi Kepri dan instansi terkait, Senin (11/1/2016) mendatang.
Menurut dia, jika harga BBM premium turun kemungkinan penyesuaian tarif bisa dilakukan. Karena angkutan kota menggunakan bahan bakar jenis premium. Pemerintah sudah menurunkan harga premium atau bensin untuk wilayah luar Jawa, Madura, dan Bali sebesar Rp350, dari Rp 7.300 menjadi Rp 6.950. Tarif angkot di Tanjungpinang saat ini Rp4.500 per orang unuk zona dalam kota (kilometer 0-6). Untuk zona dua (0-9 kilometer) Rp6.500 dan tarif angkot di zona tiga yaitu dari 0 kilometer sampai batas kota Rp12.000 per orang.
Awal tahun lalu, Dishub Kominfo telah mewacanakan penerapan tiga reng tarif berdasarkan harga BBM untuk mengantisipasi turun naik harga BBM. Reng satu dengan harga premium Rp6.500 per liter kebawah tarif angkot dalam kota Rp4.000 perorang. Kemudian reng kedua harga premium mulai Rp6.600-Rp7.500 dan reng ketiga yaitu harga premium Rp7.600-Rp8.500 tarif angkot dalam kota Rp 5.000
- Hits: 817