Pemko Perketat Pembangunan Ruko
Pandawa FM (Tanjungpinang),- Pembangunan rumah toko (Ruko) di Kota Tanjungpinang tampaknya tak pernah berhenti. Di beberapa lokasi strategis dan jalan-jalan hingga sudut Kota Gurindam ini pembangunan ruko terus menjamur. Tetapi perkembangan pembangunan ini masih banyak penataannya menyalahi aturan. Dengan ini Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan memperketat bangunan yang tidak sesuai dengan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan akan dikenakan denda tiap tahunnya.
Kepala Seksi Pengawasan Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota Tanjungpinang Eddy Rivana memastikan mulai 2016 akan mengenakan denda kepada pemilik bangunan yang menyalahi aturan. Dikatakannya, Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini sudah ada akan direvisi menjadi Peraturan Walikota (Perwako) tentang Tata Cara Pengurusan dan Pendirian Konstruksi. Dan saat ini, menurutnya lagi dibahas bersama Sekdako Tanjungpinang dan dinas-dinas terkait.
"Hal ini mendapat respon oleh walikota, karena bisa meningkatkan PAD. Menginggat saat ini pemerintah sedang mengalami defisit. Namun bukan berarti retribusi bangunan rendah. Selama ini lebih dari target. Diharapkan dengan diterapkan denda ini, bisa menambah lagi PAD kita," ujarnya. Di dalam peraturan itu nanti, lanjut Eddy, pemilik bangunan yang menyalahi aturan bisa dikenakan denda tiap tahunnya. Dan direncanakan akan dikenai denda dengan jumlah mencapai 300 kali lipat (300 persen) dari kewajibannya.
"Untuk sekarang, dendanya hanya 5 persen dari retribusi. Tapi di Perwako nanti dendanya 300 kali lipat, dan terus dikenakan tiap tahunnya selama bangunan itu masih melanggar aturan," jelas Eddy. Dengan begitu, diharapkan pengembang bisa mengikuti aturannya, dan tidak sembarangan membangun. Selama ini, katanya banyak pengembang yang membangun dahulu, dan baru mengurus IMB. Setelah keluar IMB-nya ternyata menyalahi aturan.
Sementara itu, sebelumnya dari data BP2T Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan izin mendirikan bangunan sebanyak 967 berkas selama lima tahun terakhir, yaitu sejak tahun 2010-Juni 2015. Yakni terdiri dari bangunan perumahan depelover atau pengembang, rumah pemukiman, ruko, bangunan perkantoran dan tower. Sebelum IMB dikeluarkan, BP2T Kota Tanjungpinang akan menunggu surat rekomendasi dari dinas terkait. Seperti dari RT, RW, Lurah, Camat dan setelah surat rekomendasi Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, BLH dan Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang.
Sumber : haluankepri
- Hits: 991