Tarif Listrik Naik 11 Persen
Pandawa FM (Tanjungpinang),- Tarif penyesuaian (tarif adjustment) listrik untuk golongan rumah tangga dengan daya 1.300 VA atau watt dan 2.200 VA, per 1 Desember akan naik hingga 11 persen. Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan tarif adjustment. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh pemerintah.
Sekedar diketahui, tarif adjustment (penyesuaian) diberlakukan setiap bulan, dengan kemungkinan turun, tetap, atau naik. Hal tersebut berdasarkan tiga indikator yaitu perubahan kurs, harga minyak, serta inflasi bulanan. Seharusnya dua golongan ini tarifnya sudah naik-turun sejak Mei 2015. Namun tetap ditahan PLN sampai November 2015 atau 7 bulan. Penundaan ini membuat PLN harus kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp 2,41 triliun.
Kenapa PLN memutuskan Desember 2015 tak lagi menahan kenaikan tarif listrik dua golongan ini? ”Menurut kami, inflasi bulan-bulan ini sedang rendah-rendahnya,” kata Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, saat jumpa pers di Kantor PLN Pusat, Jalan Trunojoyo, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (1/12). Benny Marbun mengatakan, PLN juga meminta saran kepada Bank Indonesia, kapan seharusnya PLN tidak lagi menahan penerapan tarif adjustment.
Alasannya bila diteruskan, akan makin membebani PLN. ”BI menyarankan, kalau mau menyertakan tarif R-1 dengan daya 1.300-2.200 VA dalam kelompok pelanggan yang kena tarif adjustment, kalau bisa dilakukan sekarang (Desember). Jangan ditunda sampai Januari (2016). Karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi Januari nanti,” ungkap Benny.
Dengan masuknya dua golongan ini ke golongan tarif adjustment mulai Desember 2015, membuat tarif listriknya naik 11 persen dari Rp 1.352/kWh menjadi Rp 1.509,38/kWh, sama seperti tarif golongan rumah besar atau mewah. Penerapan tarif adjustment sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, tarif adjustment diberlakukan setiap bulan, dengan kemungkinan turun, tetap, atau naik.
Tarif adjustment berlaku bagi golongan pelanggan yang sudah tidak disubsidi, yaitu rumah tangga daya 1.300 VA ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200.000 VA ke atas, kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu PJU dan layanan khusus.
sumber : tanjungpinangpos
- Hits: 960