Pilkada 9 Desember Jadi Libur Nasional
Pandawa FM (Tanjungpinang),- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 9 Desember bulan depan ditetapkan pemerintah menjadi libur nasional. Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Robert Iwan Loriaux mengatakan, penetapan libur nasional tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi, Senin (23/11).
Dalam Keppres tersebut disebutkan, seluruh pegawai akan diliburkan pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 nanti. Hari libur nasional ini dalam rangka mensukseskan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak.
Yang menjadi pertimbangan 9 Desember 2015 ditetapkan sebagai hari libur nasional, memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta Walikota dan wakil Walikota secara serentak. Adapun Keppres ini sendiri mulai berlaku pada 23 November 2015.
Kepres ini tujuannya sudah jelas, yakni agar seluruh warga Negara Indonesia bisa dengan leluasa menggunakan haknya untuk mengikuti pemilihan kepala daerah di tempat masing-masing. Penetapan 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional ini diawali dengan adanya usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yang mana, sebelumnya KPU telah mengajukan permintaan kepada pemerintah agar tanggal 9 Desember dijadikan hari libur nasional.
Terkait libur nasional ini, Sekdako Tanjungpinang Riono mengatakan, dirinya akan segera meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Tanjungpinang untuk segera mengirimkan surat edaran ke masing-masing SKPD tentang hari libur nasional tersebut.
- Hits: 1145