Tanjungpinang, Kepulauan Riau
Mon - Sun: 6:00 - 23:00

Penetapan UMK 2016 Kota Tanjungpinang

Pandawa FM (Tanjungpinang),- Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Tanjungpinang telah ditetapkan Dewan Pengupahan Kota senilai Rp2.179.825. Angka tersebut naik Rp224.852 atau sekitar 11,5 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan UMK tersebut terlaksana melalui rapat yang dilaksanakan di Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, Rabu (28/10).

Kepala Dinsosnaker Kota Tanjungpinang, Surjadi, mengatakan penetapan UMK 2016 tersebut dilakukan dengan mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Rumus yang digunakan yaitu, inflasi ditambah (+) pertumbuhan ekonomi dikali (x) UMK tahun 2015. "Dengan rumus itu kita dapati dan disepakati angka UMK sebesar Rp2.179.825. Hal ini merupakan perintah Menteri Tenaga Kerja melalui surat edaran untuk menerapkan cara menghitung UMK tahun depan," jelas Surjadi.

Namun demikian, dijelaskan Surjadi, angka yang telah disepakti dewan pengupahan tersebut belum resmi sebagai UMK Tanjungpinang. Pihaknya akan mengusulkan kepada gubernur untuk dianalisis terlebih dahulu sebelum diumumkan kepada pekerja. Terkait penghitungan itu sendiri, Surjadi mengatakan, angka inflasi yang digunakan sekitar 6,83 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 4,67 persen. Namun, persentase tersebut memang diakui Surjadi ada selisih sedikit dengan rata-rata nasional.

Menurutnya, terkait PP 78 tahun 2015 tersebut, ada ada plus minusnya. Plushnya, pengusaha dapat memprediksi estimasi pembiayaan pekerja. Kemudian tidak akan ada kenaikan ekstrim dan lebih rasional. "Sedangkan untuk kelemahannya, daerah tidak bisa berbuat apa-apa karena aturan Pemerintah Pusat seperti itu," paparnya.

Sumber : Haluan Kepri

  • Hits: 1238