Tanjungpinang, Kepulauan Riau
Mon - Sun: 6:00 - 23:00

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan

Pandawa FM (Tanjungpinang),- Denda menunggaknya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) untuk roda dua dan roda empat di wilayah Kepri dibebaskan. Aturan ini hanya berlaku 4 bulan saja. Aturan ini dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kepri No.37 tahun 2015 yang dijalankan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemprov Kepri.

Kasi Penetapan dan Penerimaan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Dispenda Kepri, Diki Wijaya, mengatakan, warga yang memiliki tunggakan pajak diharapkan segera mengurusnya ke Samsat. ”Pembebasan denda pajak kendaraan itu berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2015. Jadi, ada waktu empat bulan diberi kesempatan bagi warga mendapatkan keringanan itu,” sambungnya.

Diki mengatakan, selama ini masih banyak masyarakat yang enggan membayar pajak. Kemungkinannya karena berat menanggung dendanya. Karena itu, kemudahan diberikan dengan membebaskan dendanya. Denda PKB yang dibebaskan, tidak ada batasan waktunya. Namun, untuk BBN, yang dibebaskan BBN 2.

Dijelaskannya, selama ini denda PKB dikenakan dua persen per bulan dari nilai pokok pajak.Maksimal denda dikenakan selama 24 bulan atau 2 tahun dengan akumulasi 48 persen. Warga pun diminta membayar pajak di Kantor Samsat Kepri. Tahun 2008 lalu, Dispenda Kepri sudah melakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Saat itu, pembebasaan denda pajak kendaraan berhasil meningkatkan penerimaan pajak.

  • Hits: 1207