KPID Dan Bawaslu Desak KPU Sosialisasi Bersama Media
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau untuk segera melakukan sosialisasi kepada seluruh media masa, baik cetak maupun elektronik terkait pelaksanaan kampanye pilkada di media dan lembaga penyiaran.
Harapan itu disampaikan KPID Kepri Azwardi saat Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri yang dilaksanakan di Asrama Haji, Jl Pemuda, Tanjungpinang, Selasa (18/8). Menurut Azwardi hal itu penting untuk segera dilaksanakan mengingat pelaksanaan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tinggal menghitung hari saja lagi.
Sementara sampai saat ini, KPU Kepri belum memutuskan lembaga penyiaran (LP) mana saja yang berhak untuk menayangkan iklan Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015. Terkait penunjukan LP oleh KPU nantinya, Azwardi mengingatkan kepada Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin agar memilih LP yang sudah mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
“Sampai saat ini kita sudah memiliki 88 lembaga penyiaran. Baik televisi, radio maupun TV kabel,” ujar Azwardi. Senada dengan itu, pimpinan Bawaslu Kepri Indrawan mengungkapkan hal yang sama. Menurut Indrawan, KPU Kepri harus segera melakukan koordinasi dengan pimpinan media massa, baik cetak maupun elektronik yang ada di Provinsi Kepri. “Harus segera dilakukan dan diagendakan,” tandas Indrawan.
Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin beserta anggotanmya Ridarman Bay dan Sriwati. Ketua Komisi Informasi (KI) Kepri Arifuddin Jalil, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Erry Syahrial serta sejumlah utusan dari Kejaksaaan Tinggi, Polda Kepri, Korem 033/WP, Lantamal IV Tanjungpinang dan Panwas Kota Tanjungpinang.
Sumber : KPID Kepri
- Hits: 926