Tanjungpinang, Kepulauan Riau
Mon - Sun: 6:00 - 23:00

IKLAN KAMPANYE PILKADA DI LP DIATUR KPU

IKLAN KAMPANYE PILKADA DI LP DIATUR KPU

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) merupakan leading sector yang akan mengatur dan memfasilitasi seluruh materi iklan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada), baik gubernur maupun bupati/walikota di wilayah layanan Provinsi Kepri. Hal ini sesuai dengan bunyi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Pasal 65 ayat 1 huruf f menegaskan, kampanye dapat dilaksanakan melalui iklan media massa cetak dan media massa elektronik,” tegas Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri Indrawan Susilo saat melakukan diskusi bersama Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri di Sekretariat Bawaslu Kepri, Jl Diponegoro Tanjungpinang, Selasa (4/8).

Menurut Indrawan, kewenangan KPU mengatur pemasangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik seperti radio, televisi maupun TV kabel tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 65 ayat 2. “Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai APBD,” tambah Indrawan.

Terkait hal ini kata Indrawan, dia mengajak KPID Kepri untuk melakukan koordinasi bersama KPU Kepri terkait lembaga penyiaran (LP), baik radio, televisi maupun TV kabel mana saja yang dapat diajak untuk melakukan kerjasama penayangan iklan kampanye pilkada.

Sementara itu Ketua KPID Kepri Azwardi mengatakan, saat ini di hampir seluruh wilayah layanan yang ada di Provinsi Kepri sudah mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). “Terakhir IPP kita serahkan kepada Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) atau TV kabel yang ada di Natuna dan Anambas,” kata Azwardi.

Terkait kerjasama iklan pilkada dengan LP menurut Azwardi harus dapat mempertimbangkan kepemilikan IPP, baik IPP Prinsip maupun IPP Tetap. Dia sepakat agar hal ini bisa didudukkan bersama antara KPID Kepri dengan KPUD Kepri dan Bawaslu Kepri. “Yang punya data itu (pemilik IPP) itu KPID,” tandasnya.

Sedangkan Lendrawati, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kepri mengakui adanya keterkaitan antara Bawaslu dan KPID dalam melakukan pengawasan selama pelaksanaan pilkada serentak. Bawaslu memiliki kewenangan menindaklanjuti aduan pilkada yang diterima sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

“Kalau ditemukan adanya pelanggaran adminsitrasi maka akan kami limpahkan ke KPU. Kode etik ke DKPP, tindak pidana ke polisi dan instansi terkait lainnya termasuk KPID Kepri,” tegas Lendra. "LP selama kampanye agar mengikuti aturan dan memberikan porsi yang sama kepada semua calon kepala daerah dan tidak menjadi media partisan,” tambahnya.

Sementara itu, Hamdani, Koordinator Bidang Hukum dan Perizinan KPID Kepri mengatakan, selama masa kampanye pilkada apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh LP maka akan menjadi domainnya KPID Kepri. Sedangkan apabila pelanggaran dilakukan oleh calon hal itu menjadi kewenangan dari Bawaslu dan KPUD Kepri. “Segera kita dudukkan bersama dengan KPUD Kepri,” tandas Hamdani.(JPP/KPIDKEPRI)

  • Hits: 1082