RSUP Kepri Tetapkan Tarif Umum Kelas 3
Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi (RSUP) Kepri Tanjungpinang akan diberlakukan Tarif baru kelas 3 untuk pasien umum mulai minggu kedua bulan Agustus Mendatang. Hal ini dikatakan ketua Tim Tarif RSUP Tanjungpinang, Dr.Sunarto,M,Kes di RSUP Kepri Tanjungpinang, Kamis (30/7).
Diberlakukannya tarif baru kelas 3 Rumah sakit ini, sesuai dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015, yang telah disahkan undang-undang pada tanggal 22 Juni kemarin, terkait dengan perubahan tarif umum kelas 3 untuk pasien Umum Rumah Sakit menggantikan perda tarif sebelumnya yakni Perda nomor 1 tahun 2012. Perubahan Perda terkait dengan tarif baru kelas 3 Rumah sakit dikarenkan beberapa faktor, yakni menyesuaikan dengan biaya, terdapat penambahan layanan yang diberikan rumah sakit, serta mengakomodir perkembangan rumah sakit.
Maka dari itu, dengan pemberlakuannya Perda ini diharapkan dapat menjadi penentu tarif dasar rumah sakit. "Selain diberlakuan di Rumah Sakit Umum Provinsi kepri (RSUP) Tanjungpinang, sesuai Perda tarif ini juga akan diberlakukan di Rumah Sakit Tanjung Uban," kata Dr.Sunarto. Dr.Sunarto juga menuturkan, bahwa pemberlakukan tarif baru kelas 3 rumah sakit ini nantinya hanya berlaku untuk pasien umum yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan. Sementara, untuk Pasien BPJS kesehatan tidak berlaku tarif baru tersebut.
Selanjutnya, Dr sunarto menjelaskan bahwa dalam penentuan tarif dasar rumah sakit ditentukan 2 komponen penting yakni yang sesuai dengan tarif jasa pelayanan dan tarif jasa fasilitas dan sarana. Sehingga, tidak ada lagi permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan yang akan diterima pasien. Karena, bagaimanapun kelas dan tarifnya, kualitas pelayanan harus menjadi hal yang utama diterapkan di semua rumah sakit.
Dr.Sunarto menambahkan, berdasarkan perda ini, tarif baru kelas 3 rumah sakit ini berlaku untuk ruang rawat inap serta rawat jalan. Yang mana diperkirakan, persentase kenaikan antara tarif lama kelas 3 rumah sakit dengan tarif baru yang akan berlaku ini nantinya sekitar 10 hingga 15 persen. "Misalnya saja seperti untuk Radiologi jika dengan tarif lama Rp50 ribu, dengan tarif baru Rp76 ribu," tambah Dr Sunarto. Untuk itulah, lanjut Dr Sunarto, pihaknya telah melakukan sosialisasi di seluruh rumah sakit serta kepada masyarakat melalui media agar nantinya saat pemberlakuan tarif baru tersebut tidak meresahkan masyarakat.
- Hits: 1313