Kenaikan Retribusi Sampah, Dikeluhkan Warga
Pandawa FM (Tanjungpinang),- Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Tanjungpinang menaikkan pungutan retribusi sampah mulai Januari 2015. Kenaikannya sebesar 100 persen dari nilai sebelumnya. Yaitu dari Rp25 ribu perbulan, menjadi Rp50 ribu perbulan. Kenaikan retribusi ini sontak membuat kaget sejumlah warga yang menggunakan jasa angkut sampah tersebut. Pasalnya mereka baru mengetahui saat petugas memungut retribusi Bulan Januari pada awal Februari ini. Mereka juga mengeluhkan kenaikan pungutan yang terlampau besar. Selain itu, mereka merasa tidak mendapatkan sosialisasi dari petugas. Namun mau-tak mau mereka harus tetap membayar karena kenaikan tersebut resmi dari DKPP.
Kepala DKPP Tanjungpinang Almazuar Amal mengatakan sosialisasi kenaikan retribusi dilakukan door to door saat pemungutan retribusi. Dia juga menjelaskan, sebenarnya pada Peraturan Daerah tahun 2012, retribusi sampah sudah sebesar Rp50 ribu rupiah. Namun selama ini masih dipungut Rp25 ribu. Menurutnya dia baru memutuskan untuk menaikkan retribusi tersebut pada 2015. Karena fasilitas kebersihan yang tersedia juga sudah memadai. Setiap hari petugas melakukan pengangkutan sampah. Sehingga dia menjamin sampah tidak akan berlama-lama berada menumpuk. Oleh karena itu, dia meminta kepada masyarakat untuk mengerti dan mentaati Peraturan Daerah yang ada. Karena Perda juga disahkan oleh wakil rakyat untuk kepentingan pembangunan Kota Tanjungpinang lebih baik.
- Hits: 1078