Gubernur Rencanakan Wajib Berbahasa Melayu
Pandawa FM (Tanjungpinang),- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau merencanakan menerapkan kebijakan wajib berbahasa Melayu selama satu hari dalam sepekan demi melestarikan dan menghargai Bahasa Melayu sebagai akar Bahasa Indonesia. Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani meminta pakar untuk mematangkan rencana itu agar bisa diterapkan dengan baik. Ia berkeinginan kewajiban berbahasa Melayu sepanjang satu hari itu diterapkan di seluruh lini, termasuk di kalangan birokrat, sekolah dan lainnya.
"Dalam pidatonya, Mantan Wakil Presiden Muhammad Hatta pernah mengatakan bahwa Bahasa Indonesia berasal dari Bahasa Melayu, dari sebuah pulau kecil di Provinsi Riau. Itu adalah Pulau Penyengat. Waktu itu kita masih bergabung dengan Riau," kata Sani menceritakan. Sebagai orang Melayu, warga Kepri harus bangga dan cinta dengan bahasanya. Karena dari Bahasa Melayu-lah, Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia lahir. Karenanya harus digunakan selalu. Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Abdul Malik juga menyepakati, Bahasa Indonesia berasal dari Pulau Penyengat, pulau kecil yang berada di seberang Kota Tanjungpinang.
"Yang dinamakan bahasa persatuan itu, bukanlah bahasa sembarangan. Sehingga memerlukan standarisasi bahasa, yang sudah lebih dulu dilakukan oleh Raja Ali Haji bersama para intelektualnya," kata Abdul Malik. Menurut Malik, Raja Ali Haji telah melakukan kodifikasi Bahasa Melayu sehingga dikenal luas seperti sekarang ini. Malik yang juga budayawan dan penulis beberapa buku tentang Melayu tersebut mengaku, bukti kodifikasi atau pembinaan Bahasa Melayu yang dilakukan Raja Ali Haji bersama para intelektualnya di Pulau Penyengat tampak dari beberapa buku karya Raja Ali Haji itu sendiri. Malik mengakui bahwa, Bahasa Melayu itu bermacam-macam, namun untuk Bahasa Melayu tinggi atau Bahasa Melayu yang digunakan menjadi bahasa Indonesia itu adalah Bahasa Melayu yang telah dibakukan oleh Raja Ali Haji di Pulau Penyengat.
- Hits: 1288