Tanjungpinang, Kepulauan Riau
Mon - Sun: 6:00 - 23:00

Gaji Dewan Kota Sebulan 26 Juta

Pandawa FM, (Tanjungpinang)-- Pelantikan anggotan dewan DPRD Kota Tanjungpinang sudah dekat, tepatnya 1 September mendatang. Mungkin, banyak yang bertanya-tanya berapa gaji atau penghasilan dewan dalam sebulan. Totalnya mencapai Rp 26 juta untuk ketua dewan. Memang, antara ketua, wakil ketua dan anggota penghasilannya atau gajinya yang diperoleh berbeda-beda. Untuk wakil ketua total penghasilannya yang diperoleh per bulan sedikit di bawah, yakni Rp 23 juta. Kemudian anggota DPRD di bawah lagi yakni hanya Rp.21 juta. Penghasilan itu merupakan akumulasi dari representatif ditambah tunjangan yang sudah pasti didapatkan anggota dewan. Sesuai PP nomor 24 tahun 2004, selain uang representatif, seorang dewan mendapat tunjangan jabatan, tunjangan paket, tunjangan kelengkapan, tunjangan istri, tunjangan anak, dan tunjangan beras. Kemudian, ada tunjangan perumahan yang besarnya ditentukan sesuai melalui peraturan Wali Kota Tanjungpinang.

Tak hanya itu, belakangan dan sempat membuat protes dari masyarakat beberapa waktu lalu, ada juga tunjangan komunikasi intensif yang masih didapatkan anggota dewan. Memang, sudah lama, gaji anggota dewan tidak naik. Artinya, gaji anggota dewan baru juga masih akan sama dengan dewan lama. Sebab, penentuan gaji anggota dewan, dilihat dari uang representasinya yang diatur dengan gaji pokok walikota. Untuk tingkat kota, sudah diatur per bulannya uang representasi ketua dewan sama dengan gaji pokok walikota, yakni Rp.2.100.000. Sementara wakil ketua, ditentukan 80 persen dari uang representatif ketua dan anggota 75 persen. Selanjutnya dari uang representasi itu diambil perhitungan tunjangan yang didapatkan. Tidak hanya itu, anggota dewan juga tak jarang melakukan studi banding atau konsultasi. Biasanya biaya perjalanan dinas mereka sama dengan pejabat eselon II. Sekali perjalanan, untuk studi banding kisaran biaya per orang Rp 7 juta dan untuk konsultasi Rp 5 juta. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Tanjungpinang, Ali Hisyam mengakui besaran gaji atau penghasilan yang didapatkan ketua dewan mencapai Rp 26 juta lebih.

Hanya itu masih dipotong pajak. Dikatakan Ali Hisyam, aturan mengenai penghasilan dewan berlaku sama di seluruh Indonesia. Yang berbeda hanya tunjangan perumahan. Untuk DPRD Tanjungpinang, tunjangan perumahan dewan ditentukan berdasarkan Peraturan Walikota, yakni Rp 14 juta untuk ketua dewan, Rp 13 juta untuk wakil dan Rp 12 juta untuk anggota dewan. "Penghasilan yang diterima anggota dewan diatur dalam PP nomor 24 tahun 2004. Itu menjadi acuan dalam penetapan penghasilan mereka,"kata Ali Hisyam. Ali Hisyam membenarkan, penghasilan anggota DPRD saat ini masih sama dengan anggota DPRD priode sebelumnya. Pelantikan untuk anggota DPRD priode 2014-2019 akan dilakukan 1 September di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang di Senggarang pukul 10.00 pagi. Ada 600 undangan yang disebar untuk menghadiri acara sumpah jabatan tersebut. Sekwan juga menyiapkan pengamanan dengan meminta bantuan 200 personel kepolisian, 95 personil Dishubkominfo dan 15 personil satpol PP. Selain itu akan disediakan mobil Puskesmas keliling Dinas Kesehatan untuk mengantisipasi tamu undangan yang sakit.

sumber:Tanjungpinang Pos

  • Hits: 2686