Egi Sudjana Nilai Keputusan Jaksa Keliru
Pandawa FM, (Tanjungpinang)-- Egi Sudjana, salah seorang pengacara (advokat) ternama di tanah air, menilai pihak jaksa penuntut umum (JPU) sangat keliru untuk menetapkan seorang kreditur (nasabah) pada salah satu bank sebagai tersangka atau terdakwa atas dugaan kasus korupsi dalam perbankan tersebut. Pernyatan itu disampaikan Egi, sejalan dengan perkara dugaan kasus korupsi yang tengah ditangani dan dihadapi kliennya saat ini, yakni Fali Kartini, kreditur salah satu bank di Batam, sekaligus sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. "Selaku penasehat hukum (PH) Fali Karti, terdakwa dugaan kasus korupsi sebagai kreditur di salah satu bank di Kepri, menilai jaksa penuntut umum sudah sangat keliru untuk menetapkan debitur Bank menjadi tersangka atau terdakwa korupsi atas pengajuaan kredit, sebagai mana yang dialami klein kita saat ini," kata Egi Sujana didampingi rekan kerjanya, Budi Santoso, Senin (25/8) kemaren.
Egi yang juga dikenal sebagai salah seoerang tim pengacara gugatan pasangan Calon Presiden (Capres) Prabowo-Hatta pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta baru-baru ini, menyebutkan kasus tersebut akan menjadi presiden buruk bagi dunia perbankan. Dan hal ini, Egi menunjukan ada ketidak tepatan kejaksaan dalam memproses suatau kasus yang sedianya masuk dalam ranah perdata, namun dijadikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. "Dalam kasus klien kami sebagai debitur, murni merupakan kasus perdata dalam perbankan. Namun pihak kejaksaan menjadikan dugaan kasus ini masuk dalam pidana Korupsi," ucap Egi sembari terheran melihat kinerja jaksa di daerah ini. Hal terlihat dari perjanjiaan Kredit nomor: 113060.0122.3.09.2009.106 antara Fali Kartini selaku Debitur pada tahun 2009, dengan pinjaman Kredit/KPR untuk keperluan renovasi rumah yang beralamat di Jalan Bunga raya nomor 5 D kawasan Baloi Batam.
"Nilai kredit yang diajukan Rp1,2 miliar dengan agunan (jaminan pinjaman-red) tanah beserta bangunanya seluas 404 meter persegi berdasarkan sertifikat hak milik nomor 176 atas nama Fali Kartini," ungkapnya. Selain itu, dari Rp1,2 miliar pinjaman yang diajukan, pihak bank hanya menyetujui Rp800 juta, dengan pengucuran dilaksanakan secara bertahap, sesuai persyaratan dan mekanisme yang sudah ditetapakan bank, melalui realisasi pelaksanaan pekerjaan renovasi. "Dalam perjalanan kredit tersebut, klien kami juga sudah melakukan pembayaran selama 10 kali angsuran, yang dimulai sejak April 2009 sampai dengan Januari 2010. Memang diakui klien kami ada tunggakan sampai kasusnya dijadikan sebagai tindak pidana Korupsi. Namun sampai saat ini, sertifikat agunan atas pinjamanya, juga masih berada di bank dan nilai agunan atas sertifikat yang menjadi jaminan juga masih melebihi utang kredit yang dipinjamkan saat itu," ungkap Egi. Egi Sudjana dan Rekanya Budi Nugroho juga menegaskan, bahwa tidak ada unsur mengutungkan diri sendiri, meskipun kreditnya macet. Karena sesuai dengan perjanjiaan kredit berdasarkan UU nomor 10 tahun 1992 tentang perbankan, maka pihak pemberi kredit berhak mengajukan proses lelang pada kantor lelang negara KPKNL Kepri. Tapi bukan menjadikan debitur dalam hal ini Fali Kartini sebagai tersangka atau terdakwa saat ini.
"Beradasarkan pasal 1320 dan pasal 1338 KUHAP, juga secara jelas dikatakan, perjanjiaan atau perikatan merupakan ruang lingkup perdata, dan kasus Fali Kartini dengan Babk Riau Kepri, jelas-jelas bukan merupakan ruang lingkup korupsi," ujarnya. Selain itu, kata Egi Sudjana dan Budi Nugroho menyatakan, jika kliennya dilibatkan dan dikatakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi, atas putusan nomor 25 dan 26/Pid.Sus/2012/TIPIKOR/PN.TPI, Atas Nama Terdakwa KHaruddin Menteng dan Subowo selaku pimpinan Bank. Menurut-nya dakwaan JPU juga tidak benar dan sangat tidak berdasar, karena pengajuaan dan pengucuran kredit yang diiajukan Fali Kartini, dan direalisasikan oleh pihak bank sudah sesuai dengan prosedur dan mekaniseme berlaku, mengingat dalam proses pengucuran kredit yang diajukan, sesuai dengan pengajauan rencana anggaran biaya yang dibuat oleh debitur saat itu. "Namun jika ada permasalahan tentang analisis kredit yang salah, maka itu merupakan permasalahan internal pihak bank yang didasari pada unsur pimpinan dengan menyetujui atau tidak kredit yang diajukan debitur," ucapnya. Dilanjutkan, selain melakukan perifikasi pada persyaratan administrasi, sebelum menyetujui kredit yang diajukan debitur, maka pihak bank juga sudah melakukan survei dengan memeriksa kondisi rumah, lokasi tempat kerja, termasuk kapal yang membuktikan bahwa usaha dan gaji debitur sesuai dengan yang diajukan ke Bank. "Selain itu, untuk memenuhi kewajibanya, seuai dengan kontrak yang dibuat, Fali Kartini dan orang tuanya memiliki etika baik dalam menyelesiakan kredit macet anaknya saat itu, dengan menjual jaminan kredit yang diagunkanya ke pihak bank dimaksud," tambah Budi Nugroho. Sidang perdana dugaan kasus korupsi terhadap Fali Kartini, kreditur perbankan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (25/8), pihak tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Dalam sidang, JPU mendakwa Fali Kartini dengan dakwaan pasal berlapis, yakni melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3, jo pasal 18 ayat (1) huruf a ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP. JPU, Firdaus SH menerangkan, perkara dugaan kasus tersebut berawal tahun 2009, ketika terdawa Fali mengajukan kredit senilai Rp1,2 miliar pada salah satu bank dengan agunan sebidang tanah dan rumah di atasnya. Dalam prosesnya, pimpinan pihak bank merealisasikan, kendati sejumlah persyaratan diduga fiktif, hingga dari Rp1,2 miliar yang diajukan, hingga dicairkan Rp800 juta secara bertahap. Namun dalam 10 bulan, kredit terdakwa macet, hingga atas perbutan tersebut negara dinilai oleh jaksa mengalami kerugiaan Rp487 juta.
sumber:Haluan Kepri
- Hits: 1456