TERKUAK! 20 ENTITAS INVESTASI BODONG
Pandawa FM, Jakarta - 20 investasi baru kembali tersingkap sebagai investasi tak berizin alias bodong.
Ke-20 entitas tersebut berhasil dipantau dan diidentifikasikan oleh Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi pada Juli 2018.
Diakui Tongam L, selaku Ketua Satgas Waspada Investasi, imbauan tersebut diwacanakan agar masyarakat tidak melakukan investasi pada entitas yang tidak jelas legalitas dan pengawasannya. Masyarakat juga dapat berkonsultasi atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email
Adapun ke-20 entitas illegal tersebut adalah :
1. PT Nusa Media Creative (NMC)
2. PT Graha Sahabat Indomedia/grahawarta.com/Klik Bonus/PT Sarana Indomedia Nusantara/https://indomesia.club/i-Club
3. PT Bisnis Cerdas Indonesia/www.smartpaybisnis.co.id
4. PT Satu Anugerah Bersama/www.netklikshare.com
5. PT Forgewinner Sejahtera Indonesia/http://forgewinner.com
6. PT Dxplor Duta Media/www.olivezaitun.com
7. PT Flavia Sejahtera Indonesia/http://flashin.co.id
8. PT Internasional Limau Kasturi
9. PT Ganesha Putra Indonesia
10. CV Trans Anugerah Mandiri/Bestwinner.id
11. Koperasi Indonesia Bersatu/Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara
12. ExoCoin/Exotic Team Indonesia
13. Bitcoin Trading&Cloud Mining Limited/
14. BtcRush/https://btcrush.io
15. Btc-rush.com
16. Cryptopia Indonesia
17. Rahasia Cara Sukses Bisnis Online (RCSBO)/ rcsbo.com
18. PT Danareksa Futures/www.pt-danareksa.com
19. PT Admis Investment Indonesia/http://www.admisinvestment.id
20. PT BPR Darwan Yogyakarta
sumber : kepriprov.go.id
- Hits: 573