“Efek Domino Putusan MK: Masa Depan Politik Daerah Setelah Pemisahan Pemilu”
Tanjung Pinang,(10/12/2025) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2025 yang memutuskan untuk memisahkan rezim Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal telah menimbulkan "efek domino" yang signifikan bagi lanskap politik Indonesia, terutama di tingkat daerah. Keputusan ini lahir sebagai respons atas kompleksitas dan kelemahan dalam sistem pemilu serentak yang diterapkan sebelumnya.
Topik krusial ini dibahas mendalam dalam program Sudut Mata di Pandawa Radio 103.9 FM, yang menghadirkan narasumber kompeten Drs. Zamzami Akarim, MA, PhD. Diskusi ini menyoroti bagaimana perubahan ini diharapkan dapat memperbaiki substansi demokrasi dan kedaulatan rakyat di tingkat lokal.
Beban Serentak dan Hilangnya Fokus Rakyat
Menurut Zamzami Akarim, sistem pemilu serentak yang pernah diterapkan, khususnya pada tahun 2019 dan 2024, terbukti membawa beban yang sangat besar bagi penyelenggara dan pemilih. Pemilih harus berhadapan dengan lima hingga tujuh kotak suara sekaligus, yang mengakibatkan kesulitan membedakan dan memilih calon di tingkat daerah.
"Masyarakat sudah susah membedakan antara siapa yang akan dia pilih di tingkat nasional dengan di daerah," jelas Zamzami. Kondisi ini diperburuk oleh kuatnya 'coattail effect' (efek ekor jas), di mana popularitas atau kemenangan calon presiden di tingkat nasional secara otomatis mendongkrak perolehan suara partai dan calonnya di tingkat lokal, terlepas dari kualitas atau pengenalan masyarakat terhadap calon tersebut.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa pemilu serentak justru membuat rakyat terasing dari proses demokrasi, karena pilihan yang dibuat tidak didasarkan pada hati nurani atau integritas calon lokal, melainkan keterikatan pada figur nasional. Hal ini pada akhirnya menguntungkan jaringan oligarki dan politik kartel yang mengendalikan pendanaan dan penentuan calon di semua tingkatan.
Harapan dari Pemisahan Pemilu
Putusan MK yang memisahkan rezim Pemilu Nasional (Presiden, DPD, DPR RI) dan Pemilu Lokal (Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD Provinsi/Kota) diharapkan akan berlaku efektif mulai Pemilu 2029, dengan jeda waktu sekitar dua tahun antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Pemisahan ini membawa sejumlah keuntungan bagi daerah:
- Penyederhanaan Proses: Mengurangi kerumitan dan beban kerja bagi penyelenggara serta memudahkan pemilih untuk fokus pada calon yang dipilih, baik di tingkat nasional maupun lokal.
- Meningkatkan Partisipasi Lokal: Dengan fokus yang terpisah, masyarakat diharapkan lebih fokus dan sadar dalam memilih kepala daerah dan anggota DPRD yang benar-benar mereka kenal dan yakini.
- Mengurangi Efek Ekor Jas: Jeda waktu dua tahun setelah Pemilu Nasional memberi kesempatan bagi partai politik daerah untuk melakukan konsolidasi dan mengurangi ketergantungan pada gerbong politik pusat, sehingga menguatkan otonomi politik lokal.
Namun, Zamzami Akarim juga mewanti-wanti bahwa perubahan ini akan berkonsekuensi pada membesarnya anggaran pemilu karena adanya dua sumber anggaran yang dikeluarkan secara terpisah.
Ancaman Nyata: Oligarki dan Pendidikan Politik
Meskipun sistem telah diubah, tantangan terbesar tetaplah pada substansi demokrasi itu sendiri.
Zamzami Akarim menegaskan bahwa selama struktur partai politik dan sistem pengkaderan belum berubah, masalah utama seperti dominasi oligarki, politik kartel, dan praktik "politik gentong babi" (pork barrel politics) akan tetap ada. Kondisi ini menyebabkan para pemimpin yang terpilih, meskipun melalui suara rakyat, justru membela kepentingan pemilik modal, bukan masyarakat.
Oleh karena itu, keberhasilan pemisahan pemilu sangat bergantung pada kecerdasan rakyat.
"Mencerdaskan kehidupan bangsa itu bukan hanya agenda demokrasi saja, itu adalah amanat konstitusi," tegas Zamzami. Ia menekankan pentingnya rakyat untuk memilih pemimpin yang memiliki sifat siddiq, amanah, dan fatanah.
Sebagai penutup, diskusi ini menyampaikan pesan keras tentang pentingnya kedaulatan suara rakyat. Mengutip kata-kata Rocky Gerung, host Mastur Tahir mengingatkan bahwa kerusakan yang paling parah bagi bangsa bukan hanya disebabkan oleh membuang sampah sembarangan, tetapi juga oleh "mencoblos sembarangan".
Masa depan politik daerah setelah putusan MK ini kini berada di tangan rakyat, yang harus makin cerdas dan berhati-hati dalam menentukan nahkoda negeri.
Sumber: Pandawa Radio 103.9 FM - http://www.youtube.com/watch?v=moFvB5s9g4w
- Hits: 33