Tanjungpinang, Kepulauan Riau
Mon - Sun: 6:00 - 23:00

2.400 Botol Miras Dimusnahkan

images/Pemusnahan-Barbuk-di-Kejati.jpgPandawa FM (Tanjungpinang),- Sedikitnya 2.400 botol minuman keras (miras) berbagai bermerek dihancurkan dengan alat berat dalam pemusnahan barang bukti di lapangan upacara kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu (12/11) kemarin. Barang-barang ini merupakan hasil eksekusi dari Pidana Khusus Kejati yang beberapa diantaranya perkara hukumnya telah inkrah.

 

Barang-barang lain yang dimusnahkan berupa 260, 16 gram sabu-sabu, 1084,23 gram ganja, dan pil ekstasi sebanyak 1.314 butir. Selanjutnya terdapat juga beberapa lembar uang palsu yang langsung dibakar secara bersama. Semua botol minuman dihancurkan dengan alat berat. Sedangkan, barang bukti narkotika dan uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar oleh beberapa pejabat dari instansi terkait seperti Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Kapolres Bintan, Ketua DPRD Bintan, Kepala Pengadilan Kelas 1 A Tanjungpinang, Kepala Rutan Kelas 1 Tanjungpinang dan Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang.

Terkait banyaknya barang haram yang dimusnahkan tersebut, Wakil Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul berkata, akan mengupayakan pihak Pemko untuk lebih melakukan penertiban pada tempat hiburan malam dan warung tempat berjualan yang bisa dimungkinkan menjual miras.

  • Hits: 1261