Walikota Tanjungpinang Sampaikan Nota Kebijakan Umum Perubahan APBD 2016
Pandawa FM (Tanjungpinang),- Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, menyampaikan pidato pengantar Nota Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kota Tanjungpinang 2016. Pidato itu disampaikan Walikota pada Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kota Tanjungpinang, di Ruang Sidang DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (19/9) siang tadi.
Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, didampingi Wakil Ketua 1 Ade Angga, dan Wakil Ketua 2 Ahmad Dani. Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, menyampaikan bahwa kebijakan umum perubahan APBD tahun 2016 memperhatikan pembangunan daerah kota Tanjungpinang yang dituangkan dalam bentuk program prioritas daerah, diantaranya penanggulagan kemiskinan, pengembangan pendidikan, kesehatan, tata kelola pemerintahan, pariwisata, perdagangan serta pengembangan sarana dan prasarana pelayanan publik.
Beberapa kebijakan yang pemerintah Kota Tanjungpinang tempuh dalam rangka menyusun anggaran yang seimbang, diantaranya pergeseran anggaran antar SKPD sehingga capaian target kjnerja program dan kegiatan harus dikurangi, melakukan efesiensi terhadap program kegiatan, mengatur sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah," Terang Lis " APBD ini disusun bukan atas kepentingan pemerintah daerah saja, tetapi didalamnya ada hak pegawai, ada hak masyarakat, dan ini akan berpengaruh pada kinerja pemerintah daerah juga, untuk itu, antara eksekutif dan legislatif harus bersinergi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing, intinya saling bersinergi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di daerah", Kata Lis Rapat paripurna terbuka itu, dihadiri seluruh jajaran kepala SKPD, Staf Ahli, Asisten, serta Anggota Dewan Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya Walikota menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD Kota Tanjungpinang TA 2016 kepada Ketua DPRD sebagai bahan pembahasan bersama anggota dewan, untuk kemudian dapat disepakati bersama antara pihak legislatif dan eksekutuf supaya ditindaklanjuti.
Sumber : Humas Pemko
- Hits: 695