Tanjungpinang, Kepulauan Riau
Mon - Sun: 6:00 - 23:00

Kendala Disdukcapil Cetak E-KTP

Kendala Disdukcapil Cetak E-KTP

Pandawa FM (Tanjungpinang) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang saat ini kehabisan stok tinta (ribbon) untuk percetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sehingga pelayanan menjadi terganggu. Padahal, beberapa hari terakhir minat masyarakat untuk membuat KTP-el cukup tinggi.

Selain itu, Disdukcapil Tanjungpinang juga bakal menunda penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) lantaran masih fokus untuk menyelesaikan KTP-el yang telah diberikan batas waktu perekaman data penduduk oleh Pemerintah Pusat hingga 30 September ini. Plt Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Eka Hanasarianto mengatakan saat ini masih ada kendala dalam pencetakan KTP-el karena stok tinta sudah habis. Namun Eka mengakui, untuk stok blanko mencukupi.

"Untuk pengadaan tinta itu, hanya bisa dilakukan oleh Disdukcapil Provinsi Kepri. Jadi solusinya, kita sudah menyurati Disdukcapil Kepri untuk mengadakan tinta (ribbon) untuk cetak KTP ini," ucap Eka dihubungi, Rabu (7/9). Namun demikian, Eka berharap, kepada masyarakat Kota Tanjungpinang yang sudah melakukan perekaman data agar bersabar menunggu ketersediaan tinta untuk selanjutnya KTP-el dapat dicetak.

Dari 73.314 Kartu Keluarga (KK) dan 203.153 jiwa penduduk Tanjungpinang sekarang tinggal sekitar 6.000 orang lagi yang belum melakukan perekaman. Dengan sisa waktu yang ada, dirinya berharap bisa dapat terlaksana dengan baik. Sementara itu, untuk penertiban Kartu Identitas Anak (KIA) yang dimulai dari palajar tingkat PAUD hingga SLTA sederat ditunda sementara. Kata Eka, pihaknya tengah fokus untuk menyelesaikan perekaman dan pencetakan KTP-el.

"Kita selesaikan dulu KTP-el ini, baru kita lakukan perekaman untuk KIA. Untuk blanko KIA, kita sudah dikirim sebanyak 36.000 lembar. Target kita tahun 2016 ini juga, kita lakukan untuk KIA," kata Eka

Dari data Disdukcapil Kota Tanjungpinang mencatat ada sekitar 76 ribu jumlah anak di Tannjungpinang. KIA ini menjadi salah satu bentuk pengenal bagi anak yang berusia 0 - 17 tahun. Dia menjelaskan, nantinya untuk KIA tersebut akan ada dua katagori. Yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun dengan ciri tidak ada foto anak. Kemudian untuk anak usia 5 tahun ke atas sampai usia wajib KTP dengan ciri ada foto pemilik

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpiang, HZ Dadang AG juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi sosialisasi pemberlakuan KIA bagi pelajar ke sekolah-sekolah. "Memang dalam upaya penerapan KIA, kami ikut dilibatkan. Tapi sifatnya membantu untuk ikut menjelaskannya ke pihak sekolah. Karena itu, kami membuat rekomendasi yang sudah kami kirimkan ke semua sekolah," ucapnya.

Pemberlakuan KIA, sambung Dadang, punya dampak positif dalam dunia pendidikan. Misalnya, ketika memeriksa identitas pelajar yang kedapatan bolos atau hingga larut malam bisa segera ditangani. Karena di kartu tersebut diterakan alamat dan juga nama orang tua. "Jadi kami meminta pihak sekolah ikut proaktif dalam mendukung kegiatan ini. Apalagi Tanjungpinang direncanakan sebagai pilot-project penerapan KIA dalam skala Nasional. Selain itu, juga bisa memudahkan kerja guru di sekolah," pungkasnya.(Haluan Kepri)

  • Hits: 817