UPT Akan Kelola Penyengat
Pandawa FM (Tanjungpinang) - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Tanjungpinang berencana memberlakukan retribusi masuk ke Pulau Penyengat dengan pengelolaannya akan dilakukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disparbud Kota Tanjungpinang, Juramadi Esram. Ia mengatakan, ini dilakukan agar keberadaan wisata Pulau Penyengat tidak hanya meningkatkan ekonomi masyarakat, tetapi juga menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tetapi sebelum itu diterapkan, kita terlebih dulu dibuat penyung hukum. Saat ini kita sedang menyusun Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) untuk mengatur hal itu," ungkap Esram. Dikatakannya, selama ini pengelolaan Pulau Penyengat belum terfokus karena belum ada payung hukum pengelolaan pulau bersejarah itu. Oleh karena itu Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Disparbud saat ini masih menggesa penyusunan Ranperda pengelolaan Pulau Penyengat.
Namun berapa retribusi yang akan dikenakan, menurutnya, hal tersebut belum dibahas. Pihaknya tengah menggodok Rencana Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pulau Penyengat. Dengan retribusi tersebut, dia menilai wisata Pulau Penyengat akan lebih prestis di mata turis. Tak hanya itu, dengan Perda Pengelolaan Pulau Penyengat itu, nantinya pengelolaan Pulau Penyengat akan dilakukan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Sehingga penanganan bisa lebih fokus.
"Kalau ada permasalah, UPT menangani lansgung. Jadi lebih fokus, efektif dan efisen. Mereka juga nanti yang akan memungut retribusi pengunjung," katanya.
Dia menargetkan, Ranperda tersebut bisa disahkan pada Desember 2016 ini. Sehingga Januari 2017 sudah bisa diterapkan langsung. Esram mengakhiri, sebelum diajukan ke DPRD pihaknya terlebih dulu akan melakukan uji publik terhadap Ranperda yang disusun. Hal itu dilakukan untuk menerima kritik dan saran serta masukan dari masyarakat terkait Ranperda itu. Sehingg dengan begitu, Ranperda akan menjadi sempurna.(Haluan Kepri)
- Hits: 708