Tanjungpinang, Kepulauan Riau
Mon - Sun: 6:00 - 23:00

Program Kartu Identitas Anak (KIA)

Lis serahkan tas peserta KIA

Pandawa FM (Tanjungpinang) - Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau menjadi pilot projek dalam pelaksanaan program Kartu Identitas Anak (KIA) dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri RI, tahun 2016 ini. Hal tersebut disampaikan WaliKota Tanjungpinang, Lis Darmansyah saat membuka sosialisasi pelaksanaan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Tanjungpinang 2016, di Ballroom Hotel Bintan Plaza, Rabu (15/6).

Disampaikan Lis, pelaksanaan program penerbitan KIA sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepemilikan dokumen indentitas bagi setiap penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun. Hal ini dilakukan untuk pengakuan negara bagi warga bangsanya, karena KIA merupakan dokumen negara yang diberikan kepada anak.

"Camat, Lurah dan Disdukcapil harus mempromosikan ini, terkhusus sosialisasi dan bekerja sama dengan Disdik untuk menjemput bola ke se­kolah-sekolah. Diharapkan kita bisa bekerja dengan baik," pinta Lis. Dengan demikian, kata Lis, diharapkan seluruh peserta dalam sosialisasi ini memberikan pemahaman dan tata cara kepada peserta untuk melaksanakan penerapan program KIA ke depannya.

"Jadi peserta harus bersungguh-sungguh mengikuti sosialisasi ini dan mendengarkan narasumber dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri," pungkas Lis.

Sementara itu, dalam laporannya, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Eka Hanas Riyanto mengatakan tujuan pemerintah menerbitkan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan pelayanan publik serta sebagai upaya membeikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusinal warga negara. Banyak manfaat KIA ini, sebagai tanda pengenal bukti diri yang sah. Persyaratan pendaftaran sekolah di suatu kabupaten/ kota untuk melakukan transaksi keuangan di bank dan Kantor Pos.

Selain itu sebagai pelayanan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit, pembuatan dokumen keimigrasian, mengurus klaim asuransi santuan kematian, mencegah terjadinya perdagangan anak dan sebagi bukti untuk diri berupa identitas diri bagi anak yang ber­domisili di kabupaten/kota. Dia menjelaskan, nantinya akan ada dua KIA. Yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun dengan ciri tidak ada foto anak. Kemudian untuk anak usia 5 tahun ke atas sampai usia wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ciri ada foto pemilik.

KIA tersebut tidak dibuat dengan sistem elektronik seperti KTP-el. Namun akan dibuat seperti KTP SIAK versi 5. "Ini diterbitkan supaya praktis. Kalau salama inikan pakai akte kelahiran, mau dibawa kurang praktis. Dengan KIA nanti anak ini bisa diketahui anak siapa dan identitasnya juga," katanya seraya menambahkan saat ini jumlah anak di Kota Tanjungpinang sekitar 76 ribu orang.

Perlu diketahui, Kementerian Dalam Negeri membuat kebijakan baru di awal 2016. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, semua anak berusia di bawah 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). KIA dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.(haluankepri)

  • Hits: 1067