Gubernur Ingin Perda RTRW Kepri Selesai Tahun 2016
Pandawa FM (Tanjungpinang) - Gubernur Kepri Nurdin Basirun berharap Perda Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Provinsi Kepri dapat diselesaikan tahun 2016 ini.
Hal ini disampaikan Nurdin dalam rapat Paripurna Penyampaian Ranperda RTRW dari Pemerintah Provinsi Kepru kepada Dewan di Ruang sidang utama kantor DPRD Dompak Tanjungpinang, Senin (30/5/1015). RTRW Provinsi Kepri ini sendiri sedianya sudah dilakukan pembahasan sejak dari tahun 2006, namun dikarenakan keluarnya surat keputusan dari menteri kehutanan terkait perizinan kawasan hutan lindung, maka pembahasan jadi terhenti karena takut ada item yang bertentangan dengan Kepmen tersebut.
"Keberadaan Perda RTRW ini sangat penting bagi menentukan arah pembangunan kawasan Provinsi Kepri. Untuk itu pengesahan dan penyelesaian pembahan RTRW ini diharapkan dapat rampung pada tahun ini," ujar Nurdin.
Selain persoalan perizinan dan SK Menteri Kehutanan, juga ada kendala lain yang meneybabkan perda RTRW tak kunjung rampung. Yakni karena persoalan perubahan RTR Nasional, beberapa kali RTRW Provinsi Kepri ini harus direvisi agar matching dengan renccana tata ruang nasional. RTRW Provinsi Kepri ini sangat penting sebagai acuan pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RTRW di tingkat kabupaten/kota.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak SH mengatakan bahwa pihaknya bersama anggota DPRD Kepri mendorong terselesaikannya perda RTRW tersebut tahun ini. hal ini mengingat banyak dampak pembangunan yang ditimbulkan dengan penetapan RTRW tersebut.
"Kita di DPRD akan mendorong agar Perda RTRW ini selesai tahun ini. Namun demikian, kita juga harus berhati-hati, agar tidak sala langkah dan melanggar aturan hukum yang seharusnya dipatuhi," ujar Jumaga. (Humas Pemprov Kepri)
- Hits: 918