Tanjungpinang, Kepulauan Riau
Mon - Sun: 6:00 - 23:00

Spanduk-Baner Iklan Banyak Dibongkar

spanduk dibongkar petugas

Pandawa FM (Tanjungpinang) - Petugas Pengendalian dan Penindakan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan spanduk dan banner iklan yang bertebaran di bundaran simpang Dompak, Km.8 Atas, Tanjungpinang, Selasa (10/5).

Dalam penertiban tersebut, sebanyak 47 banner yang dibongkar di antaranya, 32 T-banner Mall Matahari, 15 banner perumahan dan 1 banner jasa sedot WC. Staf Bidang Pengendalian dan Penindakan BP2T Tanjungpinang, Andi Suryanto saat dijumpai di lapangan mengatakan penertiban tersebut dilakukan lantaran merusak keindahan kota. Selain itu, keberadaan spanduk dan banner iklan itu juga pemasangannya tidak di tempat semestinya.

"Pemasangan di median jalan ini sudah melanggar. Tidak boleh difasilitas umum, walaupun sudah memiliki izin," kata Andi.

Menurutnya, pemasangan T-banner mall yang baru dibuka ini telah merusak keindahan kota karena pemasangannya yang kurang tepat. Seharusnya, kata Andi, pemilik T-banner sudah diberitahukan oleh Bidang Perizinan Jasa Usaha di BP2T, dimana saja lokasi yang boleh dipasang spanduk dan banner tersebut.  

"Memang ada izinya, tetapi mereka memasangnya menyalahi peraturan. Seharunya pemasangan tersebut tidak pada median jalan di bagian tengah, melainkan di pinggir jalan yang tidak menggangu," jelasnya.

Selain itu, katanya, pemasangan banner ini juga harus dibuatkan tiang sendiri bukan diikat di pohon atau di tiang lampu kota serta tiang listrik. Tujuannya agar Kota Tanjungpinang terlihat rapi dan indah.

"Jadi jelas pada aturan tersebut sudah tercantum dalam Permen PU No. 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan. Bahwasanya, ada larangan iklan yang bersifat komersil di pasang di bagian median jalan," pungkasnya. Pihaknya juga mengaku, sejauh ini kelemahan Pemko Tanjungpinang adalah tidak menyediakan lokasi iklan yang strategis. Sementara lokasi strategis tersebut sudah dikuasai pihak swasta.

Sementara itu, penertiban tersebut disayangkan oleh pihak PT Matahari Department Store, Anita yang mengaku dirinya tidak diberikan penjelasan lokasi mana saja yang dilarang dan diperbolehkan pada pengurusan izin pemasangan banner tersebut.

"Sebelumnya tidak ada pemberitauan, dimana lokasi yang boleh dan tidak dipasangnya. Jadi menurut kita strategis, maka kita pasang di bundaran itu," ujar Anita ketika dihubungi. Namun demikian, diakui Anita, pihaknya akan kembali berkoordinasi kepada BP2T Tanjungpinang. Dan meminta penjelasan terkait lokasi mana saja yang diperbolehkan dalam pemasangan banner.

"Kita akan kembali koordinasi dan mengambil kembali banner yang telah dibongkar tersebut. Karena kita sudah membuat izin. Mungkin kita minta penjelasan terkait lokasi pemasangannya," tutup Anita.

Sumber: haluankepri

  • Hits: 1169