Gula dan Beras Tangkapan Dihibahkan

Pandawa FM (Tanjungpinang) - Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang segera menghibahkan beras dan gula, muatan dari KM Kharisma Indah dan KM Kawal Bahari yang diamankan, Sabtu (19/3) dan Minggu (20/3) lalu.
Rencana hibah itu menunggu keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai di bawah Kementerian KeuanganKepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang Duki Rusnadi melalui Kasi Harian Pengamanan dan Penindakan (P2) Sukino mengatakan, barang muatan yang dihibah di antara-nya 500 karung gula masing-masing seberat 50 Kilogram (Kg).
Lalu, 1.000 karung beras masing-masing seberat 25 Kg. Untuk menghibahkan kedua komoditi tersebut, kata dia, pihaknya perlu persetujuan Dirjen BC. ”Kita sudah menyurati Dirjen BC untuk menghibahkan beras dan gula bagi keperluan masyarakat,” katanya kepada Tanjungpinang Pos, Senin (4/4). Namun, untuk muatan seperti rokok, bawang, buah-buahan, barang rumah tangga dan minuman beralkohol (mikol) seperti bir, akan dimusnahkan.
Saat ini kata dia, tim penyidik KPPBC Tanjungpinang sedang memeriksa seluruh muatan, juga mengambil keterangan sejumlah saksi terkait kasus penyelundupan beras dan gula itu. ”Jumlah kerugian negara belum diketahui karena masih diperiksa mendetail,” sebutnya menambahkan, muatan hasil tangkapan sudah disimpan di gudang BC.
Di sisi lain, Sukino sangat mendukung jika beras dan gula yang dihibahkan, akan disalurkan pemerintah agar tepat sasaran. Sehingga penyaluran beras dan gula itu, untuk masyarakat Kepri.
Diberitakan sebelumnya, dua kapal KM Kawal Bahari dan KM Kharisma Indah ditangkap pihak TNI AL karena menyelundupkan barang muatan ilegal. Dua kapal itu ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah hukum perairan di Tanjungpinang dan Bintan, Sabtu (19/3) dan Minggu (20/3) lalu. KM Kawal Bahari diamankan di Perairan Bintan, sedangkan KM Kharisma Indah diamankan di Perairan Pulau Bayan, Tanjungpinang. Sementara dari salah satu kapal yakni KM Kharisma Indah membawa persediaan pangan yang sangat banyak, namun tidak resmi dan tidak mengantongi izin.
Sumber: Tanjungpinangpos
- Hits: 914