e-KTP Berlaku Seumur Hidup
Pandawa FM (Tanjungpinang),- Sesuai Surat Edaran Mendagri nomor 470/295/SJ tertanggal 29 Januari 2016, semua Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP atau KTP-el) berlaku seumur hidup. Meski sebagian besar e-KTP yang beredar masih terdapat tanggal kedaluwarsa, hal tersebut tak berpengaruh. E-KTP tetap bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah habis.
Menanggapi SE Mendagri RI tersebut, Kabid Dakduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Mardiliana mengatakan untuk warga pemegang kartu e-KTP tak perlu memperpanjang kartu identitasnya. Pembaruan e-KTP hanya diperlukan jika ada perubahan data pemegangnya. Misalnya, berganti nama, alamat, status dan lainnya.
Dikatakannya, hal ini juga sudah diintruksikan oleh Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, agar mensosialisasikan informasi yang berkaitan dengan e-KTP, termasuk tidak perlu memperpanjang masa berlakunya. Disdukcapil Kota Tanjungpinang sudah berkoordinasi kepada camat dan lurah untuk disampaikan informasi tersebut kepada masyarakat. "Sosialisasi ini juga untuk masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Saat ini masih ada sekitar 6.000 warga yang belum membuat e-KTP. Jadi kita imbau untuk secepatnya membuat, termasuk pelajar yang sudah wajib ber-KTP," terangnya. Namun demikian, Mardiliana berharap Pemerintah Pusat harus mensosialisakan perusahaan perbankkan dan lainnya. Dikatakan Mardiliana, hingga saat ini warga yang mau mengurus prihal di bank-bank dan BPJS masih dimintai surat rekomendasi dari Disdukcapil.
"Hingga saat ini kita masih mengeluarkan surat rekomendasi, ketika warga mau mengurus administrasi di bank dan BPJS. Sedangkan di SE Mendari tersebut tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian ataupun pada saat mengurus surat-surat penting di kantor atau lembaga mana pun, walaupun masa berlakunya habis," pungkasnya.
- Hits: 998