Tanjung Pinang,(10/12/2025) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2025 yang memutuskan untuk memisahkan rezim Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal telah menimbulkan "efek domino" yang signifikan bagi lanskap politik Indonesia, terutama di tingkat daerah. Keputusan ini lahir sebagai respons atas kompleksitas dan kelemahan dalam sistem pemilu serentak yang diterapkan sebelumnya.
Topik krusial ini dibahas mendalam dalam program Sudut Mata di Pandawa Radio 103.9 FM, yang menghadirkan narasumber kompeten Drs. Zamzami Akarim, MA, PhD. Diskusi ini menyoroti bagaimana perubahan ini diharapkan dapat memperbaiki substansi demokrasi dan kedaulatan rakyat di tingkat lokal.
